Persyaratan Pengajuan Beasiswa Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun Akademik 2011/2012
Persyaratan Umum:
- Mahasiswa/i S1 atau D3 semester III, V, VII, atau IX.
- Mahasiswa adalah Penduduk Kabupaten Bondowoso.
- Mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu.
- Memiliki prestasi di bidang akademik.
- Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.
Berkas yang harus dikumpulkan:
- Biodata lengkap (mengenai data mahasiswa dan orang tua).
- Mengajukan surat permohonan bantuan beasiswa kepada Bupati Bondowoso melalui Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bondowoso, Jl. Santawi No. 96 Bondowoso.
- Fotocopy KTM, KTP dan Kartu Keluarga.
- Membuat Surat Pernyataan penggunaan bantuan beasiswa (asli bermaterai Rp 6.000,-)
- Melampirkan Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa setempat.
- Melampirkan Surat Keterangan masih aktif kuliah dan sedang tidak menerima beasiswa dari pihak lain.
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua atau Slip Gaji Orang Tua bagi PNS / Pegawai Swasta.
- Fotocopy Transkrip Nilai Terakhir atau KHS mulai dari semester I sampai dengan semester terakhir yang telah dilegalisir pihak Fakultas.
Berkas dikumpulkan di Bagian Kemahasiswaan Fakultas masing-masing dan diserahkan kepada Bagian Kemahasiswaan Kantor Pusat paling lambat tanggal 7 Oktober 2011 pada jam kerja. Berkas yang tidak memenuhi syarat tidak akan diproses.
- Beasiswa Pemerintah Kabupaten Bondowoso
- Beasiswa Mahasiswa Bondowoso, Universitas Gadjah Mada (UGM), Indonesia
- Beasiswa Mahasiswa Bondowoso, Institut Pertanian Bogor (IPB), Indonesia
- Beasiswa Supersemar - Universitas Brawijaya
- Beasiswa PPA & BBM - Universitas Brawijaya (UB)
- Beasiswa D3 Kebidanan 2010, Yayasan Pendidikan Kesehatan Perempuan (YPKP), Indonesia
- Beasiswa IKBS - Universitas Brawijaya (UB)
- Beasiswa S2 & S3 Pusbindiklatren Bappenas 2011
- Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu Provinsi Jawa Tengah, Universitas Diponegoro
- Beasiswa Djarum, Universitas Brawijaya, Indonesia
Disclaimer: Every effort has been made to ensure the above information is current and correct. However, applicants should contact the appropriate administering body before making an application, as details do change frequently.