Beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), DIKTI, Indonesia

  • VN:F [1.9.22_1171]
    Rating: 0.0/5 (0 votes cast)


PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BEASISWA
PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

A. LATAR BELAKANG
Dosen merupakan sumber daya manusia perguruan tinggi yang memiliki peran yang sangat sentral dan strategis dalam seluruh aktivitas di perguruan tinggi. Kualitas dosen akan sangat menentukan tinggi rendahnya kualitas suatu perguruan tinggi. Oleh karena itu, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen dan Permen Nomor 42 Tahun 2007 tentang Serti?kasi Dosen, dosen harus memiliki strata pendidikan minimal satu tingkat lebih tinggi. Pada pendidikan dokter terdapat 2 tahap pendidikan, yaitu tahap pendidikan akademik dan tahap pendidikan profesi. Pada tahap pendidikan profesi, diperlukan dosen yang mempunyai kuali?kasi sebagai dokter spesialis. Standar pendidikan profesi dokter mensyaratkan rasio dosen berbanding mahasiswa mencapai 1:5.

Selama ini tahap pendidikan profesi telah memanfaatkan banyak tenaga dokter spesialis diluar Kementerian Pendidikan Nasional. Dari data yang terkumpul pada 69 FK/PSPD, jumlah dosen tetap berjumlah 4814 sementara jumlah dosen tidak tetap berjumlah 5246 orang. Sebagian besar dosen tidak tetap adalah dokter spesialis di luar Kementerian Pendidikan Nasional. Dengan jumlah mahasiswa keseluruhan mencapai 51775 orang maka diperlukan dosen klinik sebanyak 4142 orang. Selain itu, pembangunan RS Pendidikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada 19 institusi pendidikan kedokteran membutuhkan tenaga dokter spesialis yang berasal dari Kementerian Pendidikan Nasional.


Direktorat Ketenagaan Ditjen Pendidikan Tinggi sebagai unit yang mempunyai tugas dalam pembinaan, pelatihan dan pengembangan tenaga akademik telah mempunyai berbagai program guna memenuhi kebutuhan organisasi, kurikulum dan peningkatan kualitas ketenagaan Perguruan Tinggi secara nasional. Peningkatan kualitas akademik dosen antara lain dilakukan melalui penyediaan beasiswa untuk studi lanjut S2 dan S3 di perguruan tinggi dalam negeri dengan menyediakan BPPS, luar negeri dan program sandwich. Sejalan dengan tuntutan kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan dokter, khususnya pada tahap pendidikan profesi, diperlukan upaya penyediaan beasiswa untuk studi lanjut pada program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Oleh karena itu, mulai tahun anggaran 2010, melalui pendanaan lewat APBN- Kemendiknas, Ditjen Pendidikan Tinggi telah menyiapkan beasiswa PPDS bagi para dosen tetap dan calon dosen institusi pendidikan kedokteran baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.

B. DESKRIPSI BEASISWA PPDS

  1. Beasiswa PPDS merupakan beasiswa untuk memenuhi kebutuhan dosen klinik di institusi pendidikan kedokteran baik PTN, PTS dan Rumah Sakit Pendidikan
  2. Anggaran untuk beasiswa Ditjen Pendidikan Tinggi berasal dari APBN
  3. Bersifat terbuka untuk semua dosen tetap dan calon dosen institusi pendidikan kedokteran di lndonesia, baik PTN maupun PTS;
  4. Beasiswa diberikan paling lama satu semester melebihi kurikulum program studi masing masing PPDS.
  5. Komponen biaya yang ditanggung meliputi:(per bulan)
    1. Biaya yang berhubungan dengan pendidikan.
      1. Biaya pendidikan Rp 4.200.000
      2. Biaya buku; Rp 500.000
      3. Biaya penulisan tugas akhir/penelitian Rp 500.000
    2. Biaya hidup Rp 1.050.000
  6. Pengalokasian beasiswa “Program Beasiswa PPDS” Ditjen Pendidikan Tinggi dilakukan melalui Dekan FK penyelenggara PPDS masing-masing penerima beasiswa. Untuk itu, Dekan FK penyelenggara PPDS menyelenggarakan kontrak kerja dengan Dirjen Dikti.

C. PROSES PENJARINGAN PENERIMA BEASISWA PPDS
1. Tata Cara dan Syarat Melamar

  • Bagi Dosen tetap usia maksimal mengikuti ketentuan pedoman akademik Program Studi PPDS masing masing
  • Bagi calon Dosen usia maksimal adalah 34 tahun
  • Sudah mendapatkan surat keterangan lulus seleksi PPDS atau telah terdaftar sebagai peserta PPDS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa atau Surat Keterangan Dekan FK penyelenggara PPDS.
  • Bagi dosen tetap SK pengangkatan tenaga pendidik dari Rektor atau Ketua Yayasan
  • Bagi calon dosen menunjukkan surat kontrak bermeterai untuk mengabdi selama 2N+1 dengan Dekan/ Rektor/Ketua Yayasan
  • Mengisi Formulir Lamaran Beasiswa PPDS.

2. Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi
Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi Calon Penerima Beasiswa PPDS meliputi:

  1. Pengajuan Pendaftaran sebagai calon penerima beasiswa PPDS dari Dekan Fakultas Kedokteran (FK) /Ketua Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) asal kepada Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti dengan tembusan pimpinan Perguruan Tinggi masing masing.
  2. Berkas dan kelengkapan, disertai surat pengantar dari Dekan FK/ Ketua PSPD asal, dikirim secara kolektif ke alamat:Direktorat Ketenagaan, Ditjen Pendidikan Tinggi,
    Gedung D lantai 5
    Jl. Jend. Sudirman Pintu Satu Senayan Jakarta 10270
    Email: subditpk@ditnaga-dikti.org
    Batas Pendaftaran kolektif bagi para Calon Pelamar Beasiswa PPDS: 23 Agustus 2010
  3. Ditjen Dikti mengadakan seleksi administrasi untuk melihat kelengkapan persyaratan beasiswa. Seleksi juga dikaitkan dengan prioritas kebutuhan berdasarkan prinsip pemerataan dan proyeksi kebutuhan setiap institusi pendidikan kedokteran;
  4. Pengumuman daftar nama nama penerima beasiswa PPDS dapat dilihat melalui website: www.ditnaga.dikti.go.id

D. MEKANISME PENYALURAN BEASISWA
1. Mekanisme Pelimpahan

  • Tahun pertama beasiswa PPDS ada pada DIPA Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti,kemudian Ditjen Dikti membuat kontrak pengelolaan beasiswa dengan Dekan Penyelenggara PPDS
  • Beasiswa tahun kedua dan seterusnya dialokasikan pada masing masing DIPA FK penyelenggara PPDS

2. Mekanisme Pembayaran

  • Ditjen Dikti membayarkan besaran beasiswa berdasarkan kontrak yang disepakati.
  • Dekan Penyelenggara PPDS menyalurkan beasiswa kepada masing-masing penerima beasiswa melalui mekanisme prosedur yang disepakati bersama dengan penenma beasiswa.

3. Mekanisme Monitoring

  • Dekan FK/ Ketua PSPD asal penerima beasiswa dan Dekan FK penyelenggara PPDS melalui TKP PPDS berkewajiban melakukan monitoring perkembangan studi penerima beasiswa yang merupakan dosen atau calon dosen di PT nya masing-masing.
  • Ditjen Dikti melakukan monitoring secara berkala perkembangan studi dan kelancaran penyaluran beasiswa oleh Dekan FK Penyelenggara PPDS kepada penerima beasiswa.

4. Mekanisme Pelaporan
Dekan Penyelenggara PPDS melaporkan secara berkala pelaksanaan penyaluran beasiswa dan kemajuan studi penerima beasiswa kepada Ditjen Dikti.

Info lengkap baca disini.


4 comments on “Beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), DIKTI, Indonesia

  1. pak, bu, dengan hormat, sy memohon utk diberikan beasiswa utk melanjutkan ppds. Saya sdh berusaha tapi belum ada jalan. Tolong bantuamn bpk, ibu sgt says harapkan. Saya siap bila diperlukan informasi selanjutnya. Tlg sy bu menkes…

  2. Ibu Menkes,Bpk Ibu Dikti,mohon ttap ada beasiswa ppds diktinya.Sya sgat mmbutuhkan.Pya cita2,tp tdk mampu financial.Sgat berharap bpk ibu,ada lagi d beri kesempatan thn ini.Tlg lha informasi utk kmi.Trma ksh Bpk Ibu!THN berkati!

  3. Ibu Menkes,Bpk Ibu Dikti,mohon ttap ada beasiswa ppds diktinya.Sya sgat mmbutuhkan.Pya cita2,tp tdk mampu financial.Sgat berharap bpk ibu,ada lagi d beri kesempatan thn ini.Appalg ssdh ada Pend Dok d UNPATTI Ambon,Maluku.Sya berminat jd dosen.Tlg lha informasi utk kmi.Trma ksh Bpk Ibu!THN berkati!

  4. Ibu Menkes,Bpk Ibu Dikti, saya berharap beasiswa ppds dikti tetap ada dan jika bisa dapat diberikan kesempatan kepada setiap orang yang bukan dosen atau pendidik, khususnya untuk program studi teknik elektro. rencana saya jika ada kesempatan, saya ingin mengikut program doktor teknik elektro. saat ini saya sedang menyelesaikan Program Studi Magister Teknik Elektro USU. demikan disampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih. Yahya

Comments

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>