Beasiswa Unggulan Bagi Pegawai Kemdikbud 2012

  • VN:F [1.9.22_1171]
    Rating: 5.0/5 (1 vote cast)


Program beasiswa bagi pegawai Kemdikbud dirancang untuk memberikan kesempatan bagi pegawai di lingkungan Kemdikbud melanjutkan studi di dalam maupun luar negeri, sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja Kemdikbud.

Sasaran
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 2012 diprioritaskan dialokasikan bagi 20 pegawai untuk mengikuti pendidikan jenjang S2/S3 dalam negeri dan 10 pegawai untuk pendidikan jenjang S2/S3 luar negeri.

Beasiswa Unggulan KemdiknasPersyaratan

  1. Memiliki kemampuan akademik dan bahasa Inggris yang cukup berdasarkan hasil seleksi tes;
  2. Usia maksimal untuk Program Magister adalah 30 tahun dan Program Doktor adalah 35 tahun;
  3. Pegawai di lingkungan Unit Utama Kemdikbud;
  4. Mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Unit Utama (setingkat pejabat eselon II );
  5. Berdasarkan hasil seleksi tim beasiswa unggulan telah dinyatakan dipertimbangkan melanjutkan studi di dalam dan luar negeri, maka selanjutnya pelamar mendaftar dan dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi Negeri/ state university di dalam dan luar negeri (dinyatakan dengan Letter of Acceptance, khusus di dalam negeri di prioritaskan), khusus di dalam negeri prioritas dengan akreditasi A;

Unit – Unit Utama Kemdikbud

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal PAUD, Nonformal dan Informal;
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan;
  8. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.


Bidang dan Tempat Studi

  • Bidang studi/kajian disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Unit Utama yang disebutkan dalam surat rekomendasi dari Pejabat Eselon II di Unit Utama;
  • Tempat Studi: Perguruan Tinggi yang memiliki Akreditasi A dan diselenggarakan secara regular (kelas biasa), lihat lampiran 1 untuk detail Perguruan Tinggi Negeri yang direkomendasikan Sekretariat Beasiswa Unggulan BPKLN, Kemdiknas.

Komponen Beasiswa
Komponen beasiswa yang diberikan kepada karyasiswa Program Magister dan Doktor, mengacu pada Standar Biaya Umum 2012 dari Kementerian Keuangan. Adapun komponen Beasiswa yang diberikan untuk jenjang S2 dan S3 adalah Beasiswa Pendidikan dan Beasiswa non-pendidikan. Beasiswa non-pendidikan terdiri dari Biaya hidup, Biaya Operasional, Biaya Transport Lokal, Biaya Penelitian dan Biaya Buku dan referensi.

Mekanisme Pendaftaran

  1. Pelamar diajukan oleh Sekretaris Unit Utama Kemdikbud kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar negeri dengan melampirkan:
    1. copy ijazah terakhir
    2. copy transkrip nilai terakhir
    3. daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae)
  2. Pelamar mengikuti seleksi :
    1. Tes Kemampuan Belajar Advance (TKB Advance),
    2. TOEFL ITP,
    3. Psikotest, yang diselenggarakan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri bekerjasama dengan Pascasarjana Magister Ilmu Lingkungan – Universitas Padjadjaran;
  3. Berdasarkan hasil seleksi TKB Advance, TOEFL ITP, dan Psikotest, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menetapkan pelamar yang berpotensi mengikuti program S2/S3 didalam dan luar negeri.
  4. Berdasarkan hasil seleksi tes, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menetapkan pelamar sebagai Karyasiswa Program Beasiswa Unggulan.
  5. Hasil seleksi akan diberitahukan kepada Sekretaris Unit Utama Kemdikbud;
  6. Karyasiswa mendaftarkan diri pada universitas yang menyelenggarakan program Magister/Doktor sesuai dengan kebutuhan bidang kajian pada unit utama masing-masing;
  7. Karyasiswa menyampaikan surat penerimaan dari perguruan tinggi kepada Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri cq Sekretariat Beasiswa Unggulan;

Penyaluran Beasiswa

  1. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri akan mengadakan kontrak kerjasama dengan karyasiswa untuk metode penyaluran beasiswa dan tata cara penyaluran dari kas negara kepada karyasiswa;
  2. Tata cara penarikan dan penyaluran beasiswa akan dilaksanakan sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.

Hak, kewajiban, dan sanksi bagi karyasiswa yang menerima Beasiswa Unggulan

Hak:

  1. Mendapat beasiswa sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan;
  2. Dibebaskan dari tugas dan kewajiban dinas (dengan surat tugas belajar);
  3. Mendapat gaji sebagai pegawai negeri sipil;
  4. Mendapat pembekalan dan pembinaan non akademis;
  5. Serta hak lain yang diberikan selama menjadi karyasiswa, misal mengikuti seminar, pelatihan atau studi banding ke luar negeri yang diselenggarakan oleh BPKLN atau perguruan tinggi (biaya ditanggung Karyasiswa sendiri).

Kewajiban:

  1. Membuat laporan akademik setiap semester selama proses studi berupa transkrip nilai dan laporan perkembangan studi secara narasi, disahkan oleh supervisor/advisor;
  2. Melaporkan hasil akhir studi dengan menyampaikan fotokopi ijazah dan transkrip yang di legalisir oleh perguruan tinggi;
  3. Kembali bekerja di unit utama Kemdikbud;
  4. Mematuhi peraturan/tata tertib yang diberlakukan di perguruan tinggi dan disiplin pegawai.
  5. Selain kewajiban tersebut diatas, peserta karyasiswa diwajibkan melakukan ISR (intellectual social responsibility), yaitu dengan menulis artikel bebas pada media massa nasional/internasional dan mengaitkan/menyebutkan Program Beasiswa Unggulan, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud. Pelaksanaan ISR dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran dan dapat diwujudkan dalam proses transfer pengetahuan misal memberikan kuliah jarak jauh ke perguruan tinggi di Indonesia selama 100 jam belajar untuk S2 dan 300 jam untuk S3 dalam periode, dll.
  6. Mengikuti milis karyasiswa yang diselenggarakan Beasiswa Unggulan.

Sanksi:

  1. Apabila hasil Indeks Prestasi Kumulatif kurang dari 3.0 maka biaya hidup dikurangi 50% (prosesnya dilakukan penundaan bayar);
  2. Apabila berhenti atas kemauan sendiri atau meninggalkan perkuliahan selama satu semester tanpa keterangan dikenakan sanksi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi sebesar 2x dari beasiswa yang diterima;
  3. Apabila melanggar peraturan/tata tertib perguruan tinggi dan disiplin pegawai maka dikenakan sanksi disiplin pegawai;
  4. Karyasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti pada masa studi, kecuali hamil, sakit dengan keterangan dokter dan kejadian force majeur (bencana alam atau perang).

Monitoring dan Evaluasi

  1. Setiap semester karyasiswa harus menyerahkan laporan akademik hasil studi;
  2. Menyerahkan hasil belajar dari dosen pembimbing atau ketua program studi, perihal perkembangan dan kendala studi karyasiswa kepada BPKLN;
  3. Pihak Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri bersama Unit Utama akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil capaian karyasiswa dengan format yang akan ditentukan dikemudian hari.
  4. Bagi Karyasiswa yang melakukan perpanjangan masa studi akan diselesaikan kasus per kasus.

Prioritas Perguruan Tinggi Program Beasiswa bagi Pegawai Kemdikbud

  1. Universitas Indonesia, Jakarta;
  2. Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta;
  3. Universitas Airlangga, Surabaya;
  4. Universitas Brawijaya, Malang;
  5. Universitas Diponegoro, Semarang;
  6. Universitas Padjadjaran, Bandung;
  7. Universitas Negeri Jakarta, Jakarta;
  8. Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung;
  9. Institut Pertanian Bogor, Bogor;
  10. Institut Teknologi Bandung(ITB), Bandung;
  11. Institut Teknologi Sepuluh Nopember(ITS), Surabaya.

INFORMASI :

http://wwww.beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id

email: pegawai.bu@gmail.com
Milis: pegawai.bu@googlegroups.com
SEKRETARIAT PROGRAM BEASISWA UNGGULAN
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar negeri
Sekretariat Jenderal
KEMDIKBUD Gedung C lantai 6
Jl. Jenderal SudirmanSenayan-Jakarta 10270
INDONESIA
Telp : (021) 57 111 44 ext 2616
Fax : (021) 573 9290

For more information, please visit official website: www.beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id.


8 comments on “Beasiswa Unggulan Bagi Pegawai Kemdikbud 2012

  1. Saya adalah PNS dikpora Kab.Sleman, DIY, menjadi guru beprestasi nasional 2011, usia 50 tahun, apakah boleh mengikuti selesksi bea siswa s2 di UGM ? mohon penjelasan ?

  2. Saya guru SMP d kalsel… Apakh saya boleh mengikuti seleksi beasiswa S2 ??
    Kapan pendaftarannya di buka ??
    mohon penjelasan…
    Terima kasih

  3. Mohon pencerahan dari Bapak/ibu yang Saya hormati, saya Anbar Luthfi, PNS di LPMP Jawa Barat, TMT tahun 2002, dengan pendidikan D3. Sedikit berbagi keluhan, pada tahun 2007 Saya melanjutkan kuliah ke S1 selama 2 tahun, lulus tahun 2009, menengok saat memulai perencanaan untuk melanjutkan kuliah ke jenjang S1, sebelumnya terasa dipersulit oleh tataran Kasubag dan baru berhasil 1 tahun berikutnya setelah menghadap langsung ke Kepala instansi yang kala itu sebagai Pejabat baru di lembaga, izin diperoleh namun bantuan biaya yang sudah direkomendasikan Kepala tidak cair di Bendahara, Baru terpetik kabar ternyata ada perubahan SK pengalihan dana bantuan ke kepegawai lain yang saat itu belum daftar kuliah apalagi izin kepala. Itu atas prakarsa Kasubag TU dan perubahan SK dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala. Saya nyaris prustasi, karena biaya kuliah harus ditanggung sendiri sementara Saya hidup pas-pasan, padahal seangkatan saya yang angkatan 2002 hampir semua sudah S1 dan S2 bahkan sekarang sedang menyelesaikan S3, tentu dengan bantuan dari Lembaga. Ada sedikit tanggapan mengapa begitu diskriminatif Subag Tu (keuangan dan kepegawaian saat itu), padahal selama jadi PNS Saya pribadi tidak pernah melanggar disiplin ke-PNS-an dan selalu menjaga nama baik dan integritas lembaga. Bercermin pengalaman masa lalu Saya berharap Alloh S.W.T memberi jalan kembali yang lebih baik, dimanamelanjutkan kuliah ke jenjang magister dengan bantuan Beasiswa Unggulan adalah sedang saya nantikan, namun kini usia telah menginjak 40 tahun di bulan Juli kemarin, yang artinya persyaratan tidak akan bisa Saya penuhi.
    Bapak/Ibu yang saya hormati adakah peluang bagi Saya untuk menerima beasiswa dengan usia 40 tahun ini ? Saya ingin meningkatkan kompetensi kinerja Saya yang semoga bisa diandalkan dan tidak dianggap sebelah mata oleh para pemangku lembaga kami. Saya mampu berbahasa Inggris, karena sebelum PNS Saya bekerja sebagai TKI di luar negeri.
    Terima kasih, dengan hormat Saya meninggalkan no. Hp. saya : 081321505499/022-6940077/anbarluthfi@yahoo.co.id

Comments

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>