Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), KEMENTERIAN AGAMA RI

  • VN:F [1.9.22_1171]
    Rating: 5.0/5 (3 votes cast)


KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 - 4
Telp.: 3811642, 3811654, 3812216, 3812679, 3811214, 3811810
JAKARTA

Diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI akan menyelenggarakan: “Seleksi Calon Peserta Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2011″. Sehubungan dengan itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka meningkatkan akses pendidikan tinggi dan kualitas pendidikan Islam bagi santri berprestasi, Kementerian Agama RI, bermaksud menjaring santri terbaik di kelas III pada Madrasah Aliyah (MA), SMA, SMK, Diniyah Ulya (Mu’adalah), dan Pendidikan Kesetaraan Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren untuk mengikuti program pendidikan tinggi melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).
2. Pendaftaran seleksi akan dimulai pada tanggal 1 s/d 23 April 2011 di Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi se-Indonesia.
3. Tes seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2011 di 33 Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi.
4. Dimohon kepada Saudara untuk menginformasikan kepada pimpinan pondok pesantren yang ada di wilayah saudara.
5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Seleksi PBSB Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. dengan nomor telepon 021-3811810 atau melalui website http://www.pondokpesantren.net atau www.ditpdpontren.com.


Pendaftaran bagi santri yang ingin mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB dilakukan pada Kanwil Kementerian Agama yang ditunjuk sebagai pelaksana seleksi, dengan ketentuan dan prosedur pengajuan sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum
a. Berstatus sebagai santri aktif-mukim dan belajar/nyantri di pondok pesantren sekurangkurangnya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut pada pondok pesantren yang sama.
b. Pada saat mendaftar berumur tidak lebih dari 20 tahun, terhitung tanggal 1 Juni 2011
c. Bagi santri yang berasal dari pendidikan pada Pendidikan Diniyah Tingkat Ulya (Pondok Pesantren Muadalah), dan Pendidikan Kesetaraan Paket C pada pondok pesantren, Pada saat mendaftar berumur tidak lebih dari berumur 22 tahun, terhitung tanggal 1 Juni 2011.
d. Saat mendaftar masih tercatat sebagai siswa/i tingkat akhir pada MA/SMA/SMK pada pondok pesantren atau telah lulus dari Pendidikan Diniyah Tingkat Ulya (Pondok Pesantren Muadalah) dan Pendidikan Kesetaraan Paket C, dimana MA/SMA/SMK/ Pendidikan Diniyah Tingkat Ulya (Pondok Pesantren Muadalah) dan Pendidikan Kesetaraan Paket C tersebut berada dalam satu yayasan dengan pondok pesantren.
e. Memiliki prestasi yang baik selama pendidikan berturut-turut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi santri yang berasal dari MA/SMA, rangking 5 besar dikelas selama 5 semester berturut-turut dan memiliki nilai minimal 70 (skala 100) untuk tiap mata pelajaran:
Program IPA : Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, dan Bahasa Inggris.
Program IPS : Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Program Bahasa : Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Antropologi, Sastra Indonesia dan Bahasa Asing lain.
Program Keagamaan : Bahasa Arab, Ilmu Hadist, Ilmu Tafsir, Fiqih, Bahasa Inggris.
- Untuk yang berasal dari SMK, rangking 5 besar dikelas selama 5 semester berturut-turut
- Untuk yang berasal dari Pendidikan Diniyah Tingkat Ulya (Pondok Pesantren Muadalah), rangking 5 besar dikelas selama 6 semester berturut-turut
- Untuk yang berasal Pendidikan Kesetaraan Paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren, rangking 5 besar dikelas selama 4 semester berturut-turut
f. Diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren santri yang bersangkutan dengan melampirkan :
- Surat Pengajuan oleh Pondok Pesantren (lihat Lampiran 1 Contoh Surat Pengajuan)
- Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap (lihat Lampiran 2 Formulir Pendaftaran)
- Pas foto ukuran 4 x 6 cm berwarna latar belakang merah sebanyak 2 lembar
- Salinan rapor semester I s/d V, atau Laporan Kemajuan Akademik yang berlaku, yang telah dilegalisasi (dengan menunjukkan aslinya)
- Surat pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani di atas kertas bermaterai (lihat Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB)
- Salinan/photocopy pembayaran rekening listrik rumah orang tua 3 bulan terakhir berturut-turut. Jika memiliki meteran listrik sendiri atau belum terjangkau jaringan listrik, melampirkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan aparat daerah setempat (Ketua RW atau Lurah/Kades)
g. Sehat jasmani dan rohani, tidak mengidap penyakit kronis/menahun (seperti asma, jantung, kanker dan lain-lain yang dapat mengganggu proses belajar). Setelah dinyatakan lulus seleksi, peserta wajib menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
h. Beberapa jurusan/prodi/mayor mensyaratkan bebas buta warna (ketentuan dapat dilihat pada Lampiran 4 Daftar Pilihan Studi). Setelah dinyatakan lulus seleksi, peserta wajib menyertakan serta Keterangan Bebas Buta Warna dari dokter spesialis mata, sesuai ketentuan jurusan/prodi/mayor.
i. Bersedia dikeluarkan dari pencalonan peserta PBSB atau sebagai peserta PBSB apabila terbukti sedang dan/atau pernah menggunakan narkoba.
j. Bersedia dikeluarkan dari pencalonan peserta PBSB apabila tidak lulus dari Ujian Nasional.
k. Bersedia mengikuti program pembekalan dan peningkatan kualitas (pre-university/bridging programme) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI. Calon dinyatakan mengundurkan diri/gugur sebagai peserta PBSB apabila tidak mengikuti preuniversity/ bridging programme
l. Wajib mengabdi di pondok pesantren sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun setelah menyelesaikan studi
m. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa studi
n. Bersedia untuk mengikuti seluruh kegiatan wajib yang ditujukan sebagai pembinaan, pengembangan diri, monitoring dan evaluasi Peserta PBSB, dinyatakan dengan perjanjian bermaterai antara calon mahasiswa dengan Kementerian Agama RI.
o. Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri, pondok pesantren akan diberikan surat teguran, dan kemungkinan tidak diperkenankan mengirimkan santrinya untuk mengikuti seleksi calon peserta PBSB pada tahun berikutnya.
p. Bagi peserta yang dinyatakan lulus sejak tahun pertama wajib tinggal di pondok pesantren.
Khusus peserta PBSB yang studi pada IPB Bogor, ITS Surabaya, dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, untuk tahun pertama tinggal di asrama dan selanjutnya wajib tinggal di pondok pesantren terdekat dengan Perguruan Tinggi.

2. Ketentuan Khusus
a. Ketentuan mengenai Pilihan dan Alokasi :
- Peserta seleksi yang berasal dari jurusan IPA berhak memilih pada seluruh program studi/jurusan/mayor yang ditawarkan. Untuk lebih jelasnya lihat Lampiran 4 Daftar Pilihan Studi
- Peserta diberi kesempatan untuk memilih 2 (dua) program studi/jurusan/mayor dalam satu perguruan tinggi yang sama dengan ketentuan harus paralel/konsisten dengan program yang diminati (contoh: peserta seleksi memilih program studi teknik kimia (program IPA) sebagai pilihan pertama, maka pilihan keduanya tidak diperkenankan memilih program studi Sastra Inggris (program IPS) sebagai pilihan kedua)
- Peserta seleksi yang berminat studi pada bidang KEAGAMAAN (Islamic Studies) dapat memilih 2 pilihan studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam. (UIN Sunan Kalijaga, IAIN Sunan Ampel dan IAIN Walisongo Semarang)
b. Santri yang berminat untuk studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selain memenuhi ketentuan di atas, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Hafidz (Hafal) Al-Qur’an minimal 10 Juz, dan wajib mengupayakan serta mempertahankan Hafidz Al-Qur’an 30 Juz pada saat menyelesaikan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
- Hafidz Al-Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
c. Dalam hal Surat Pengajuan oleh pondok pesantren memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
- Santri yang berminat studi ke UGM, UNAIR, UPI Bandung, UNRAM, UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, IPB, ITS, IAIN Semarang, dan IAIN Surabaya satu pondok pesantren dapat mengajukan maksimal 5 (lima) orang santri terbaiknya.
- Pengajuan santri yang berminat studi ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan ITB Bandung atau Universitas Indonesia, satu pondok pesantren dapat mengajukan maksimal 8 (delapan) orang santri terbaiknya.
Pondok pesantren dapat membuat 3 (tiga) kelompok pengajuan:
- Pengajuan untuk peserta yang berminat studi di IPB, UIN Syarif Hidayatullah, ITS, UNAIR, UGM, UPI, UNRAM, IAIN Sunan Ampel, IAIN Walisongo, dan UIN Sunan Kalijaga.
- Pengajuan untuk peserta yang berminat studi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, ITB, atau Universitas Indonesia.
- Pengajuan untuk peserta yang berminat studi di ITB dan Universitas Indonesia.

d. Bagi yang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Yang dimaksud sebagai SMK Rumpun Eksakta pada Daftar Pilihan Studi adalah :
bidang studi keahlian teknologi dan rekayasa;
bidang studi keahlian kesehatan;
bidang studi keahlian teknologi informasi dan komunikasi;
bidang studi keahlian agribisnis dan agroteknologi;
- Yang dimaksud sebagai SMK Rumpun Non Eksakta pada Daftar Pilihan Studi adalah bidang studi selain yang dinyatakan sebagai SMK Rumpun Eksakta
- Dianjurkan untuk mengambil pilihan studi yang sesuai dengan bidang studi keahlian dan jurusan
e. Bagi yang berasal dari Pendidikan Diniyah Tingkat Ulya (Pondok Pesantren Muadalah) :
- Yang dimaksud Pendidikan Diniyah Tingkat Ulya (Pondok Pesantren Muadalah) adalah pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh pondok pesantren dan diakui oleh Kementerian Agama RI.
- Calon peserta seleksi yang berasal dari Pendidikan Diniyah Tingkat Ulya (Pondok Pesantren Muadalah) dapat mengikuti seleksi pada program studi Ilmu Falak IAIN Walisongo Semarang, Akhwal As-Syahsiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan Tafsir Hadist UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
f. Bagi yang berasal dari Pendidikan Kesetaraan Paket C yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren dapat mengikuti seleksi pada program studi/jurusan pada :
- Ilmu Falak IAIN Walisongo Semarang, Akhwal As-Syahsiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan Tafsir Hadist UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Sains dan Teknologi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (bagi santri paket C yang Tahfidz Qur’an minimal 10 juz).
g. Calon peserta PBSB yang berminat studi di UI atau ITB, diminta mengikuti test seleksi secara mandiri melalui SNMPTN dengan pilihan studi yang telah ditetapkan (lihat Lampiran 4 Daftar Pilihan Studi) sesuai dengan mekanisme, jadwal, dan tempat menurut ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://www.snmptn.ac.id
h. Keputusan yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Calon Peserta PBSB adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

3. Prosedur Pengajuan
a. Kementerian Agama Pusat dan Wilayah, menginformasikan tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2011.
b. Pondok Pesantren menginformasikan kepada santri dan kemudian Pimpinan Pondok Pesantren menyeleksi santri berprestasi untuk diikutsertakan pada proses Seleksi Calon Peserta PBSB dan membuat Surat Pengajuan dengan format terlampir.
c. Santri Berprestasi mengajukan diri kepada Pimpinan Pondok Pesantren sebagai calon peserta seleksi
d. Masing-masing santri yang diajukan mengisi formulir pendaftaran (lihat Lampiran 4 Formulir Pendaftaran)
e. Santri menyerahkan kelengkapan pendaftaran seleksi kepada pondok pesantren yaitu :
a. Surat Pengajuan Oleh Pondok Pesantren (lihat Lampiran 2 Contoh Surat Pengajuan)
b. Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap (lihat Lampiran 2 Formulir Pendaftaran)
c. Pas foto ukuran 4 x 6 cm berwarna latar belakang merah sebanyak 2 lembar
d. Salinan rapor semester I s/d V, atau Laporan Kemajuan Akademik yang berlaku, yang telah dilegalisasi (dengan menunjukkan aslinya)
e. Surat pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani di atas kertas bermaterai (lihat Lampiran 3 Surat Pernyataan Peserta PBSB)
f. Salinan/photocopy pembayaran rekening listrik rumah orang tua 3 bulan terakhir berturut-turut. Jika memiliki meteran listrik sendiri atau belum terjangkau jaringan listrik, melampirkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan aparat daerah setempat (Ketua RW atau Lurah/Kades)
f. Pondok Pesantren membuat Surat Pengajuan (lihat Lampiran 2 Contoh Surat Pengajuan) untuk masing-masing kelompok pengajuan.
g. Surat pengajuan beserta kelengkapannya disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama yang ditunjuk.
h. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama akan melakukan seleksi administratif dan memutuskan nama-nama pendaftar yang berhak ikut dalam Seleksi Calon Peserta PBSB.
i. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama mengeluarkan daftar nama berikut nomor ujian peserta yang berhak mengikuti seleksi.
j. Peserta yang namanya tercantum, di fasilitasi oleh pondok pesantren mengambil Tanda Peserta Seleksi, dengan menunjukkan Formulir Pendaftaran, Kartu Tanda Pengenal dan Kartu Santri.
k. Santri mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2011.
l. Santri mengikuti Seleksi Calon Peserta PBSB Tahun 2011. Peserta yang dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya adalah peserta yang telah memiliki Tanda Peserta Seleksi yang diakui, yaitu telah diberi foto dan di stempel oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta tercantum dalam Daftar Hadir Peserta Seleksi.
m. Bagi santri yang berminat studi pada UI atau ITB, terlebih dahulu mengikuti SNMPTN dan setelah dinyatakan lulus pada UI atau ITB sesuai dengan pilihan studi yang telah ditetapkan, kemudian melapor pada Kanwil Kemenag tempat mendaftar untuk diikutsertakan pada seleksi tahap berikutnya
n. Urutan proses pengajuan dapat dilihat dalam Bagan Pengajuan Peserta Seleksi PBSB 2011

PELAKSANAAN SELEKSI
1. Jadual pelaksanaan Seleksi Calon Peserta dapat dilihat pada Lampiran 18 Jadual Pelaksanaan Seleksi.
2. Kegiatan seleksi di lokasi yang ditentukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama RI. Adapun jadwal seleksi calon peserta PBSB adalah sebagai berikut:
07.00 - 07.30 Persiapan
07.30 - 09.30 Tes Bakat Skolastik
09.30 - 09.45 Persiapan tes berikut
09.45 - 12.15 Tes Kemampuan Akademik
12.15 - 13.30 Istirahat
13.30 - 14.30 Tes Bahasa Inggris
14.30 - 14.45 Persiapan tes berikut
14.45 - 15.45 Tes Kepesantrenan (untuk peserta dengan pilihan program studi umum)
Tes Bahasa Arab (untuk peserta dengan pilihan program studi keagamaan/IAIN Walisongo Semarang, IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan UIN Sunan kalijaga Yogjakarta) Wawancara (khusus untuk peserta yang memilih studi di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
3. Lokasi seleksi ditetapkan pada 33 (tigapuluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia.
4. Untuk peserta yang memilih pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim, seleksi dilaksanakan pada 6 (enam) Kantor Wilayah Kementerian Agama yang ditunjuk yaitu :
Provinsi Sumatera Selatan, untuk wilayah Pulau Sumatera
Provinsi Jawa Barat, untuk wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten
Provinsi Jawa Tengah, untuk wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur untuk wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara
Provinsi Kalimantan Selatan, untuk wilayah Pulau Kalimantan
Provinsi Sulawesi Selatan untuk wilayah Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua
5. Untuk peserta yang memilih pilihan studi pada UI atau ITB, setelah dinyatakan lulus melalui SNMPTN, seleksi tahap berikutnya dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Pusat Jakarta
6. Peserta wajib mematuhi Tata-Tertib yang telah ditetapkan (Lampiran 5 Tata Tertib Peserta Seleksi).

KELULUSAN
1. Sistem penetapan calon peserta PBSB pada prinsipnya didasarkan pada pertimbangan hasil tes tertulis dan wawancara. Nilai rapor peserta menjadi bahan pertimbangan untuk seleksi administratif dan bahan pertimbangan akhir apabila test beberapa peserta tidak terdapat perbedaan yang signifikan.
2. Penempatan fakultas dan program studi mahasiswa didasarkan atas nilai tes yang diperoleh, bakat dan minat (berdasarkan pilihan) serta ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi.
3. Khusus untuk UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, selain hasil tes tertulis kelulusan ditentukan oleh hasil pengujian Hafidz Al-Qur’an.
4. Setelah dinyatakan layak sebagai calon peserta penerima PBSB, pihak Kementerian Agama akan melakukan pemanggilan kepada peserta untuk mengikuti pre-university dan mengikuti seleksi oleh masing-masing perguruan tinggi. Ketentuan dan waktu mengenai seleksi pada perguruan tinggi akan ditentukan pada saat pelaksanaan pre-university.
5. Kecuali untuk UI dan ITB, peserta mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNMPTN Tertulis dan setelah dinyatakan lulus, peserta melapor kepada Kanwil tempat mendaftar sebagai peserta PBSB dengan membawa tanda kelulusan dari UI atau ITB. Penetapan sebagai peserta PBSB ditentukan dari hasil seleksi berkas dan wawancara yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI.

PEMBIAYAAN SELEKSI
1. Biaya seleksi ditanggung oleh Kementerian Agama RI.
2. Biaya operasional pelaksanaan seleksi di daerah adalah tanggung jawab masing-masing Kanwil Kemenag
3. Komponen pembiayaan lainnya (transportasi, akomodasi, konsumsi selama tes, dan peralatan tulis) menjadi tanggungan satuan pendidikan/pondok pesantren pengirim atau orang tua/wali yang bersangkutan.

PEMBIAYAAN BEASISWA
1. Selama mengikuti matrikulasi/orientasi/pre-university/bridging program, Kementerian Agama RI akan menanggung komponen pembiayaan pendidikan, akomodasi, konsumsi, uang saku, dan biaya penggantian transport dari daerah ke perguruan tinggi.
2. Kementerian Agama akan menanggung biaya pendidikan PBSB sampai yang bersangkutan menyelesaikan studi dan atau maksimal 8 (delapan) semester. Khusus prodi/jurusan/mayor Pendidikan Dokter, Kedokteran Gigi, dan Kedokteran Hewan selama 12 semester.

Adapun komponen pembiayaan tersebut terdiri atas :
a. Biaya Pendidikan (SPP).
b. Sumbangan Dana Pengembangan Akademik (SDPA)/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau bentuk Dana Pengembangan Program lainnya.
c. Bantuan Biaya hidup (living cost).
d. Bantuan Tunjangan Operasional yang berupa Tunjangan Transport Lokal, Pengembangan Organisasi PBSB, dan Tunjangan Pengabdian peserta PBSB.
e. Bantuan Tunjangan Penelitian yang diberikan pada akhir program, yang digunakan untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL), Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau yang sejenis, serta Penelitian Tugas Akhir (Skripsi) atau yang sejenis. Besarnya bantuan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian Agama RI.

Keterangan Lebih Lanjut Silahkan Download:

  1. Pengumuman Seleksi PBSB 2011
  2. Panduan Seleksi PBSB 2011
  3. Formulir Pendaftaran
  4. Daftar Pilihan Studi
  5. Tata Tertib Test Seleksi
  6. Probabilitas Seleksi
  7. Kartu Tanda Peserta
  8. Contoh Surat Pengajuan Pesantren
  9. Surat Pernyataan Peserta PBSB

 


Disclaimer: Every effort has been made to ensure the above information is current and correct. However, applicants should contact the appropriate administering body before making an application, as details do change frequently.

5 comments on “Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB), KEMENTERIAN AGAMA RI

Comments

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>