Beasiswa Unggulan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional

  • VN:F [1.9.22_1171]
    Rating: 5.0/5 (1 vote cast)


Untuk lebih meningkatkan layanan pendidikan tinggi, pada tahun 2011 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berinisiatif untuk menyelenggarakan program Beasiswa Unggulan. Beasiswa Unggulan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan upaya meningkatkan kompetensi akademik dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi unggul. Untuk tahap awal, di tahun 2011 ini sasaran program Beasiswa Unggulan diarahkan pada calon dosen dan tenaga kependidikan yang akan memperoleh pembiayaan pendidikan pascasarjana dalam bidang-bidang keilmuan strategis di dalam maupun di luar negeri.

Pada bidang-bidang keilmuan strategis tersebut diharapkan akan tercapai critical mass yang diperlukan baik untuk pengembangan keilmuan maupun peningkatan kualitas pelayanan akademik dan non akademik di perguruan tinggi. Dengan demikian kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan yang baik dapat meningkatkan kualitas dan daya saing pendidikan tinggi.

Persyaratan Umum Calon Penerima Beasiswa Unggulan
1) Calon dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).
Yang dimaksud dengan calon dosen di lingkungan Kemdiknas adalah:
a) Calon dosen yang akan mengabdi pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah di bawah pembinaan Kemdiknas;
b) Calon dosen pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Calon dosen yang mempunyai kontrak kerja akan mengabdi di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat di lingkungan Kemdiknas.
(2) Tidak berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai negeri sipil (PNS),


2) Tenaga Kependidikan di lingkungan Kemdiknas
Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan di lingkungan Kemdiknas adalah:
a) Tenaga kependidikan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Kemdiknas;
b) Tenaga kependidikan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Tenaga kependidikan yang diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi,
(2) Sudah mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK) Yayasan,
(3) Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS),

3) Calon penerima Beasiswa Unggulan diusulkan oleh Pimpinan Lembaga minimal eselon II di lingkungan Kemdiknas atau pimpinan perguruan tinggi.
4) Peserta calon dosen dan tenaga kependidikan:
(1) Indek Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan S1 3,0 untuk calon yang akan melanjutkan ke program S2, dan IPK 3,25 untuk lulusan S2 yang akan melanjutkan ke program S3.
(2) Usia maksimal 38 tahun untuk calon yang akan melanjutkan S2 dan maksimal 40 tahun untuk calon yang akan melanjutkan S3.
(3) Sudah diterima di program studi pascasarjana, yang dibuktikan dengan surat penerimaan dari perguruan tinggi penyelenggara.

Persyaratan Khusus Calon Penerima Beasiswa Unggulan Luar Negeri
1) Lulus seleksi yang diadakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
2) Memiliki surat penerimaan tanpa syarat (unconditional Letter of Acceptance) dari PT Luar Negeri yang memiliki reputasi yang baik.
3) Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris (minimal IELTS 6.0 ataupun TOEFL iBT 87), ataupun sertifikat bahasa lainnya sesuai dengan bahasa pada perguruan tinggi luar negeri tujuan.

Ketentuan Tambahan
Selain memenuhi ketentuan di atas, maka calon penerima Beasiswa Unggulan wajib pula memenuhi beberapa ketentuan di bawah ini, yaitu:
1) Pemohon Beasiswa Unggulan Dalam Negeri untuk tenaga kependidikan dan calon dosen harus menyertakan surat Perjanjian Ikatan Kerja oleh Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Lembaga asal calon penerima Beasiswa Unggulan. Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Pimpinan Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Penyelenggara yang dituju dan ke DIKTI bersama-sama dengan bukti tercetak pendaftaran on-line permohonan Beasiswa Unggulan.
2) Apabila calon dosen belum memperoleh ikatan kerja dengan perguruan tinggi, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan Beasiswa Unggulan dengan syarat bersedia untuk ditempatkan di perguruan tinggi yang ditetapkan oleh DIKTI. (Lampiran 5 - Contoh Surat Perjanjian Ikatan Kerja).
3) Calon penerima Beasiswa Unggulan dalam negeri dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa ke lebih dari satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara Beasiswa Unggulan, yang keputusan penetapannya akan dilakukan oleh DIKTI.
4) Beasiswa tidak diberikan kepada calon penerima yang pernah menerima Beasiswa Unggulan atau beasiswa lain, baik secara penuh atau sebagian, yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama.
5) Beasiswa diberikan kepada calon penerima Beasiswa Unggulan yang berstatus sebagai mahasiswa baru untuk jangka waktu paling lama 24 bulan bagi program magister (S2) dan 36 bulan bagi program doktor (S3) di dalam negeri.
6) Beasiswa Unggulan Luar Negeri diberikan kepada calon penerima Beasiswa Unggulan yang berstatus sebagai mahasiswa baru untuk jangka waktu paling lama 24 bulan untuk program magister (S2) dan 36 bulan bagi program doktor (S3) di luar negeri, dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan dan persetujuan DIKTI untuk paling lama 1 semester.
7) Penerima Beasiswa Unggulan Dalam Negeri wajib menandatangani kontrak secara tiga pihak antara yang calon bersangkutan dengan Program Pascasarjana Penyelenggara dan DIKTI.
8) Setelah menyelesaikan studi, penerima Beasiswa Unggulan Dalam Negeri diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi pengirim atau perguruan tinggi lain di lingkungan DIKTI selama n+1 tahun (n adalah lama masa menerima Beasiswa Unggulan) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
9) Setelah menyelesaikan studi, penerima Beasiswa Unggulan Luar Negeri diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi atau perguruan tinggi lain di lingkungan DIKTI selama 2n+1 tahun (n adalah lama masa menerima Beasiswa Unggulan) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
10) Setelah menyelesaikan studi, tenaga kependidikan penerima Beasiswa Unggulan diwajibkan kembali bertugas sebagai tenaga kependidikan di tempat asalnya.
11) Penerima Beasiswa Unggulan diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan atau perguruan tinggi tempat belajar di luar negeri dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 48 Tahun 2009.
12) Penerima Beasiswa Unggulan yang lalai dan tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dikenakan sanksi, yaitu mengembalikan dana Beasiswa Unggulan sebesar dua kali jumlah biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.

Prosedur Pendaftaran Beasiswa Unggulan Dalam Negeri
Pengajuan calon penerima Beasiswa Unggulan Dalam Negeri diwajibkan mengikuti prosedur berikut:
1) Memahami secara seksama dan mentaati semua ketentuan yang tercantum dalam buku Panduan Beasiswa Unggulan 2011 untuk mahasiswa;
2) Secara aktif mencari informasi tentang Program Pascasarjana pada perguruan tinggi penyelenggara yang dituju untuk kelanjutan studinya, baik melalui internet, kunjungan langsung ke perguruan tinggi yang dituju, surat kabar, atau media lainnya;
3) Berkonsultasi dengan pimpinan di tempat yang bersangkutan bekerja atau pimpinan lembaga tempat calon akan bekerja, untuk mendapat arahan dan persetujuan;
4) Mendaftar diri sebagai calon penerima Beasiswa Unggulan ke DIKTI secara on-line melalui laman http://beasiswa.dikti.id/bu;
5) Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran. Daftar PPs Penyelenggara (PTN/PTS) dapat dilihat pada Lampiran 2;
6) Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan proses seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara yang dituju;
7) Menunggu hasil Penetapan Penerima Beasiswa Unggulan yang dikeluarkan oleh PPs Penyelenggata yang dituju;

Prosedur Pendaftaran Beasiswa Unggulan Luar Negeri
Pengajuan calon penerima Beasiswa Unggulan Luar Negeri diwajibkan mengikuti prosedur berikut:
1) Memahami secara seksama dan mentaati semua ketentuan yang tercantum dalam buku Panduan Beasiswa Unggulan 2011 untuk mahasiswa;
2) Berkonsultasi dengan pimpinan tempat yang bersangkutan bekerja atau pimpinan lembaga tempat calon akan bekerja, untuk mendapat arahan dan persetujuan;
3) Mendaftar diri sebagai calon penerima Beasiswa Unggulan ke DIKTI secara on-line melalui laman http://beasiswa.dikti.id/bu;
4) Mengisi Form-A dari DIKTI (lampiran 6);
5) Melampirkan Letter of Acceptance yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari calon pembimbing di perguruan tinggi luar negeri yang dituju. Pelamar yang mendapatkan Uncoditional Letter of Acceptance (bebas syarat) dari PT yang dituju akan lebih diutamakan;
6) Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S1 dan S2 yang telah dilegalisasi untuk yang akan menempuh program S3, atau salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang akan menempuh program S2;
7) Melampirkan salinan sertifikat yang masih berlaku- bukti kemampuan berbahasa Inggris (minimal IELTS 6.0 ataupun TOEFL iBT 87), atau salinan sertifikat penguasaan bahasa pengantar lain yang digunakan di perguruan tinggi tujuan masing-masing;
8) Pelamar program Doktor (S3) wajib melampirkan usulan penelitian (research proposal) yang telah disetujui oleh, atau sekurang-kurangnya sudah dikomunikasikan dengan, calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju.

Berkas dan kelengkapan permohonan Beasiswa Unggulan Luar Negeri, disertai surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Lembaga asal, dikirim ke alamat:

Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Gedung D, Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan
JAKARTA - 10002.

Deadline: 15 Juni 2011

For more information, please visit official website: beasiswa.dikti.go.id.


2 comments on “Beasiswa Unggulan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional

  1. hopelly I have opportunity to get scholarship to get studyin Aussie……………this information very usefull..so big thanks to you program………..

    your faithfully………
    Nadya

  2. honestly, I’m trully looking for this kind of scholarship. Unfortunately, I have not yet graduate. I expect you to come back 6 to 9 months later :)

    Please…

Comments

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>